Sabtu, 18 April 2015

Contoh kasus kwn ganjil

Beberapa contoh kasus perbatasan yang berakhir pada lepasnya sebagian wilayah NKRI. Pulau Sipadan dan Ligitan dari wilayah Republik Indonesia setelah dibawa ke Mahkamah Internasional akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. 
Perselisihan antara Indonesia dan Malaysia mengenai sengketa pulau Ambalat, yang menyebabkan ketegangan diplomatik, militer serta sosial masyarakat dalam bentuk demonstrasi, dan lainnya menjadi kasus berikutnya. 
Selanjutnya kasus Aceh dan Papua yang saat ini belum selesai secara tuntas. Bisa jadi kasus-kasus serupa akan terus terjadi, jika pemerintah tidak mengantisipasi sejak dini.

Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Berdasarkan pidato tersebut, wilayah Indonesia adalah satu kesatuan dari Sabang sampai Merauke, yang terletak antara dua samudera dan dua benua. Kesatuan antara bangsa Indonesia dengan wilayah tanah air itulah yang membentuk semangat dan wawasan kebangsaan, yaitu sebagai bangsa yang bersatu. Rasa kebangsaan Indonesia dibentuk oleh adanya kesatuan nasib, jiwa untuk bersatu dan kehendak untuk bersatu serta adanya kesatuan wilayah yang sebelumnya, bernama Nusantara, dan bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk mempeluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum)
Upaya membangun kesadaran bersatunya bangsa dalam satu wilayah adalah dengan konsepsi Wawasan Nusantara. Konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik/kekuasaan. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia. 
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup:
1.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bahwa keutuhan wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. 
Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
3.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu; perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarkat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. 
Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

4.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara. 

Wawasan Nusantara mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia. Atas dasar itu dapat disimpulkan, sumber alam gas di Aceh bukan hanya miliki penduduk Aceh, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia. Sebaliknya, kemiskinan di Nusa Tenggara Timur harus dipandang sebagai kemiskinan bangsa Indonesia. 

Namun interpretasi Wawasan Nusantara harus disertai catatan bahwa konsep kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam memerlukan harmoni antara kepentingan pusat dan daerah serta antardaerah
Beberapa masalah WANUS
Persoalan garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain yaitu batas darat, laut, dan udara. Persoalan penarikan garis batas dapat menimbulkan konflik dengan negara lain, oleh karena negara akan saling klaim mengenai pemilikan suatu wilayah.
Masuknya pihak luar ke dalam wilayah yuridiksi Indonesia yang tidak terkendali dan terawasi. Misalnya, masuknya nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia, kasus perompakan di laut, keluarnya nelayan Indonesia ke wilayah negara tetangga dan melintasnya pesawat perang negara lain di wilayah udara Indonesia.  
Adanya kerawanan-kerawanan di pulau-pulau terluar Indonesia. Pulau-pulau ini potensial untuk dimanfaatkan sebagai daerah pencarian ikan secara ilegal, tempat/transit kejahatan lintas negara, daerah pendudukan asing, keterbatasan komunikasi dan transportasi, serta rawan kemiskinan dan ketidakadilan. Ada 12 pulau yang diidentifikasi sebagai pulau terluar di Indonesia (Tempo, 2005) yaitu sebagai berikut:
Pulau Rondo, ujung pailng barat Indonesia berbatasan dengan India dan Thailand,
Pulau Sekatung, ujung utara berbatasan dengan Vietnam,
Pulau Nipa, berbatasan dengan Singapura,
Pulau Berhala, berbatasan dengan Malaysia,
Pulau Marore, berbatasan dengan Filipina,
Pulau Miangas, berbatasan dengan Filipina,
Pulau Marampit, berbatasan dengan Filipina,
Pulau Batek, berbatasan dengan Timor Leste,
Pulau Dana, berbatasan dengan Australia,
Pulau Fani, berbatasan dengan Republik Palau, ujung utara Papua,
Pulau Fanildo, berbatasan dengan Republik Palau,
Pulau Bras, berbatasan dengan Republik Palau.
Sentimen kedaerahan yang suatu saat berkembang dan dapat melemahkan pembangunan berwawasan nusantara. Misal, suatu daerah tertutup bagi pendatang, penolakan warga transmigran oleh penduduk lokal, pejabat publik daerah haruslah putra daerah yang bersangkutan, dan lain-lain





Tidak ada komentar:

Posting Komentar