1. Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Dalam pandangan
Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Artinya rakyat dengan serta merta
mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktifitas kehidupan termasuk
aktifitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada
hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.
2. Proses Demokrasi
a. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia pada Periode 1945-1949
Kalau kita mengikuti
risalah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapam Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),
maka kita akan melihat begitu besarnya komitmen para pendiri bangsa ini untuk
mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Muhammad Yamin dengan beraninya
memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar negara Indonesia merdeka,
dan Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan asas mufakat atau demokrasi
dalam usulannya tentang dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian diberi
nama Pancasila. Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang
hanya terbatas pada komitmen, tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu
diwujudkan.
Pada masa pemerintahan
revolusi kemerdekaan ini, pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya
pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Sedangkan elemen-elemen demokrasi
yang lain belum terwujud, karena
situasidan kondisi tidak memungkinkan.
b. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia pada Periode 1949-1959
Pada
periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pertama,
pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949
sampai dengan 17 Agustus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk Negara kita
berubah dari kesatuan menjadi serikat, sistem pemerintahan juga berubah dari
presidensil menjadi parlementer. Kedua, pergantian konstitusi RIS dengan
Undang-Undang Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dengan 5
Juli 1959. Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi
negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer.
c. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia pada Periode 1959-1965
Pada periode ini,
Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam
persoalan politik yang sangat pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba
tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, karena hanya bersifat sementara. Selain itu juga, situasi seperti ini
memberi pengaruh besar terhadap situasi keamanan nasional yang sudah
membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.
Presiden Soekarno
sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus
dibiarkan. Lalu Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959. Pada
dekrit ini, presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali
kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era
demokrasi parlementer. Era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia mulai
dimasuki yang disebut dengan Demokrasi Terpimpin.
d. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia pada Periode 1965-1998
Era
yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Orde
Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia, dari yang bersifat
otoriter pada masa demokrasi terpimpin dibawah
Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis. Pelaksanaan demokrasi Pancasila masih jauh
dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen
hanya dijadikan alat politik penguasa belaka.
e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998-sekarang
Penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia kepada
krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung
reda. Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah
demokrasi pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde
baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959. Pertama,
pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua,
rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai dengan
tingkat desa. Ketiga, pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik
dilakukan secara terbuka dimana setiap
warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik
tersebut tanpa adanya diskriminasi. Keempat, sebagian besar hak dasar rakyat
bisa terjamin karena adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers dan
sebagainya.
3. Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Sistem berasal dari bahasa inggris system
berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata
pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta
memiliki kekuatan untuk memerintah. Sistem pemerintahan diartikan sebagai
tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam
pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang,
dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran
atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi
lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, Sistem Pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
4. Perkembangan Pendidikan Bela Negara
A. Situasi NKRI terbagi dalam
periode–periode:
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama
atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998
disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini
adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang
disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan,
yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan,
sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan
kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan
utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan
Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah
bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan
Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader
pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan,
yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
B. Era reformasi membawa banyak
perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang
positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif
dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru
menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung.
Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik
perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan
diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30
tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari
reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara.
Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang
demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang
sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak
ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok,
bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela
negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya selalu
dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung
jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.
Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga
negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara
penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh
komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa
transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul
pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih
dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era
globalisasi abad ke 21.
5. Hubungan Demokrasi Dengan Bentuk
Pemerintahan
Rumusan kedaulatan ditangan Rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah
yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan
Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah
merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural
ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam
UUD 1945 sebagai berikut :
a.
Konsep Kekuasaan
Konsep Kekuasaan Negara menurut
demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut : 1. Kekuasaan ditangan Rakyat.
a. Pembukaan UUD
1945 alinia IV
b. Pokok pikiran
dalam pembukaan UUD 1945
c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang –
Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2.
Pembagian kekuasaan.
3.
Pembatasan Kekuasaan.
b.
Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD
1945 dirinci sebagai berikut :
1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok
pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD
1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia
2. Putusan majelis Permusyawaratan
Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7. Ketentuan-ketentuan
tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan
yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:
a) Keputusan
didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang
diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b) Namun demikian,
jika mufakat itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu
melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasan
konsep pengawasan menurut UUD 1945
ditentukan sebagai berikut:
1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut
UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut,
“…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR
dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden. Berdasarkan ketentuan
tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai
tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:
a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena
kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
b) Secara
formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR.
c.
Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945
adalah sebagai berikut:
1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang
dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.
2) Pasal 28 UUD 1945“ Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
6. Contoh kasus
masalah demokrasi di Indonesia
Hari ini di 1998, Empat Mahasiswa
Trisakti Ditembak
REPUBLIKA.CO.ID,Hari ini di 1998
terjadi penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti. Penembakan ini dilakukan
terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari
jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di
Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia
Lesmana (1978 – 1998), Heri Hertanto (1977 – 1998), Hafidin Royan (1976 –
1998), dan Hendriawan Sie (1975 – 1988). Mereka tewas tertembak di dalam
kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala,
tenggorokan, dan dada.
Saat itu ekonomi Indonesia mulai
goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang
1997 – 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung
DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari
kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka
dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa
mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa
bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun
mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai
berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan
terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber
Waras.
(sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/05/12/mmnxc5-hari-ini-di-1998-empat-mahasiswa-trisakti-ditembak
)
Tragedi Trisakti
Pada tahun 1998 terjadi puncak gerakan
mahasiswa Indonesia dan gerakan rakyat pro-demokrasi, gerakan ini menjadi
monumental karena dianggap berhasil memaksa Soeharto berhenti dari jabatannya
sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, setelah berkuasa
selama 28 tahun. Partai Golkar merupakan partai yang menguasai Indonesia selama
hampir 30 tahun pada saat itu, sehingga terpilih kembalinya Soeharto
mendapatkan kecaman dari mahasiswa, juga karena KKN dan krisis ekonomi yang
membuat hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia mengalami kemiskinan.
Agenda reformasi yang menjadi
tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, yaitu :
·
Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
·
Laksanakan amandemen UUD 1945.
·
Hapuskan Dwi Fungsi ABRI.
·
Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya.
·
Tegakkan supremasi hukum.
·
Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Unjuk rasa ini tidak dapat dihindari
mengingat angka kemiskinan yang sangat besar dan harga-harga yang semakin
meningkat pada waktu itu, seperti bbm dan lainnya, serta KKN yang turut menodai
jalannya pemerintahan. Para pemimpin-pemimpin yang seharusnya menjadi wakil
rakyat tidak bisa mewakili suara suara rakyat. Sehingga rakyat merasa kegagalan
pemimpinan Presiden pada periode tersebut (yang bahkan sudah menjabat sejak
berpuluh-puluh tahun sebelumnya.)
Tragedi Trisakti ini selain sebagai
bukti kegagalan demokrasi di Indonesia, juga menjadi salah satu kasus
pelanggaran HAM yang berat, dikarenakan sepanjang aksi unjuk rasa itu terdapat
4 korban penembakan aparat kepolisian yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto,
Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di organ-organ vital seperti kepala, tenggorokan dan dada.
Demokrasi pada kenyataannya bukanlah
berasal dari rakyat tetapi kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan mayoritas
yang kurang memahami hak dan kewajibannya dan hanya mementingkan kesejahteraan
dirinya sendiri, keluarganya sendiri dan kelompoknya sendiri.
Aparat keamanan yang seharusnya
menjaga keselamatan masyarakat, justru menjadi oknum yang membahayakan
keselamatan dan bahkan merenggut nyawa masyarakat. Menurut beberapa narasumber
pun, tidak ada penyasalan yang tersirat di wajah-wajah aparat keamanan
tersebut. Mereka bersorak sorai merayakan selesainya unjuk rasa yang
menyebabkan terbakarnya gedung-gedung disekitar lokasi kejadian dan hilangnya
beberapa nyawa akibat peluru-peluru yang mereka tembakkan.
Tragedi ini pastinya diharapkan
sebagai pembelajaran bangsa Indonesia untuk lebih baik kedepannya. Menjalankan
pemerintahan yang bebas KKN dan sesuai dengan UUD 1945 dalam mencapai cita-cita
bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Referensi :
Letjend TNI Johny Lumintang, Dr. Ir.
Poernomo Yusgiantoro, Dr. Ir. SatryoSoemantri Brodjonegoro, Mayjend TNI E. D.
Bimo PrakosoMPA, Budi Santoso SE, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Penerbit PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/05/12/mmnxc5-hari-ini-di-1998-empat-mahasiswa-trisakti-ditembak
http://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Trisakti
http://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_mahasiswa_Indonesia_1998