Curi start kampanye ketua umum Partai Gerindra
Wakil Ketua Umum Gerindra, Edhy Prabowo membantah
Prabowo-Hatta telah mencuri start kampanye saat memaparkan visi dan misi
di harapan ratusan pengurus Demokrat, Minggu (1/6) lalu. Menurut dia,
tidak ada satu pun dalam pemaparan Prabowo yang sifatnya mengajak
anggota Partai Demorat untuk memilih Prabowo-Hatta pada pilpres 9 Juli
mendatang.
"Yang namanya curi start itu kan kalau kita ada ajakan
ya. Kalau di Demokrat kemarin kan cuma paparkan visi misi saja," kata
Edhy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/6).
Edhy
menggaris bawahi, bentuk kampanye adalah berupa ajakan untuk mencoblos
salah satu pasangan capres dan cawapres saat pemilihan. Meski mengklaim
tidak ada sedikit pun unsur ajakan, dia menyerahkan persoalan tersebut
kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pemenangan
Pemilu (DKPP).
Edhy yakin, langkah-langkah yang sudah dilakukan
timses Prabowo-Hatta sudah sesuai dengan koridor yang berlaku,
dibuktikan oleh semakin banyaknya dukungan kepada pasangan capres
tersebut.
"Bagi kita, kita selalu menjaga etika berpolitik. Tidak ada sedikitpun melanggar aturan-aturan itu," tutupnya.
Saling tuding curi start kampanye dilontarkan oleh kubu Prabowo-Hatta
dan Jokowi-JK. Jokowi disebut curi start karena mengajak memilih nomor
dua usai pengundian nomor urut di KPU pada Minggu (1/6).
Tak terima dituding, kubu Jokowi-JK berbalik menyerang. Prabowo-Hatta
justru disebut melanggar kampanye karena telah memaparkan visi dan misi
di hadapan ratusan kader Demokrat sebelum masuk jadwal kampanye pada 4
Juni nanti.
Sumber:
https://youtu.be/HumNkLRoTSc
Senin, 29 Juni 2015
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat
suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan
ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional.
Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris
“politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά . Pengertian politik menurut beberapa ahli :
1. Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
2. Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
3. Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :
- Mengadakan kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
- Pembentukan tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat
- Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat
- Melaksanakan kesejahteraan umum
- Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negara Indonesia.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional
ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
PENYUSUNAN POLITIK & STRATEGI NASIONAL
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu
MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup
pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden
(mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan
Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah
Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya
dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang
memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya
atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih
konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan
kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan
politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam
mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan
MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun
hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: – Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara. – Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. – Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. – Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
C. STRATIFIKASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.
Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas) adalah pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
- Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
- Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
- Menjunjung tinggi nilai luhur
- Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
- Bhineka Tunggal Ika
Sumber :
http://fulay2503.blogspot.com/2010/05/stratifikasi-politik.html
http://wdyanarko.blogspot.com/2011/06/politik.html
http://books.google.co.id/books?id=h99fnMwDKykC&pg=PA101&dq=politik+dan+strategi+nasional&hl=id&sa=X&ei=0w67UbrQJsOPrQeb84CoDA&redir_esc=y#v=onepage&q=politik%20dan%20strategi%20nasional&f=false
http://makalahhubinternasional.blogspot.com/2010/11/mencari-strategi-pertahanan-bagi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik#Teori_politik
http://komkomriah.blogspot.com/2013/03/lembaga-politik.html
Langganan:
Postingan (Atom)